Download OkeKlinik App

Temukan Dokter

Komunikasikan masalah kesehatan dengan mudah

Hidup Sehat

Bedanya Aturan PPKM Level 1 Jabodetabek dengan Level 2

Artikel dipublikasikan : 5 Agustus 2022 20:01
Dibaca : 289 kali

 

Aturan PPKM Level 1 Jabotabek masih berlaku hingga saat ini, berdasarkan pada Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022. Sebelumnya, wilayah Jabodetabek masuk ke dalam PPKM level 2. Apa saja perbedaan dari kedua aturan tersebut ?


Pemerintah mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk wilayah Jabodetabek melalui Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2022. Sebelumnya, wilayah Jabodetabek masuk ke dalam PPKM level 2.

Selain Jabodetabek, aturan PPKM level 1 juga berlaku untuk  wilayah di Jawa dan Bali lainnya, seperti provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY Yogyakarta. 

Diketahui bahwa aturan PPKM level 2 lebih ketat dari level 1. Lantas, apa saja perbedaannya? 

Baca Juga: Pahami PPKM Level 1 dan Aturan Lengkapnya

Kapasitas 100 % untuk aturan PPKM Level 1 Jabodetabek

Pada intinya, Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 yang mengatur PPKM level 1 Jabodetabek memuat poin-poin  berikut :

  • Kapasitas mal/pusat perbelanjaan di Jabodetabek kembali dapat beroperasi dengan kapasitas 100%

  • Perusahaan diizinkan kembali menerapkan bekerja dari kantor (Work From Office) dengan kapasitas 100%

  • Kapasitas pengunjung restoran atau rumah makan kembali 100%, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima

  • Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga diizinkan menerima pengunjung dengan kapasitas 100%

  • Kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum (taman dan tempat wisata umum), kegiatan seni budaya, dan pusat kebugaran adalah 100%.

Dari poin-poin tersebut, jelas bahwa aturan PPKM level 1 Jabodetabek memberikan izin untuk melakukan kegiatan dengan kapasitas 100%. 

Nah, jika kita bandingkan dengan aturan PPKM level 2 Jabodetabek yang juga dikeluarkan oleh Mendagri, terdapat sejumlah perbedaan pengetatan kegiatan masyarakat. Aturan PPKM level 2 yang diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022, jauh lebih ketat. 

Aturan PPKM Level 2 
Sebagai perbandingan, pada ketentuan PPKM Level 2 Jakarta untuk Kegiatan Kerja aturan yang  berlaku sebelumnya adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau secara jarak jauh.

  2. Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

  3. Kegiatan pada sektor esensial (keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor dan penunjangnya) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% bagi staf pelayanan masyarakat dan 50% bagi staf pelayanan administrasi perkantoran, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

  4. Kegiatan esensial pada sektor pemerintahan dapat beroperasi 100% bagi staf pelayanan masyarakat dan 50% bagi staf pelayanan administrasi perkantoran, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

  5. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Aturan PPKM Level 2 pada kegiatan Pasar Rakyat-Pusat Perbelanjaan

  1. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat.

  2. Kegiatan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 22.00 waktu setempat.

  3. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% hingga pukul 22.00 waktu setempat.

  4. Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.

  5. Ketentuan kegiatan di pusat perbelanjaan dan di bioskop wajib dengan menunjukkan bukti vaksinasi bagi anak usia dibawah 12 tahun dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan status Hijau bagi semua pengunjung dan pegawai.

Aturan PPKM Level 2 Jakarta untuk Makan/Minum di Tempat Umum

  1. Kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75% dan waktu makan maksimal 60 menit.

  2. Kegiatan makan/minum di restoran/restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang
    berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan status Hijau.

  3. Kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan jam operasional pukul 18.00-02.00 waktu setempat, kapasitas 75%, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan status Hijau.

Aturan PPKM Level 2 Jakarta untuk Berkegiatan di Tempat Umum

  1. Kegiatan di tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya) diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%.

  2. Kegiatan pada fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%.

  3. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%.

  4. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%.

  5. Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 100%.

  6. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75%.

Disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan  

Agar pandemi COVID-19 yang sudah berlangsung cukup lama ini, dan masih berlanjut hingga saat ini, dapat dituntaskan, maka dibutuhkan kedisiplinan dari semua pihak untuk melaksanakan protokol kesehatan. Untuk mengingatkan kembali, berikut ini prokes 3M yang harus dipatuhi oleh semua orang. 

Baca Juga: Protokol Kesehatan (Prokes) 5M Harus Tetap Dijaga, Pandemi Masih Ada

  1. Memakai masker

Disiplinkan diri untuk selalu memakai masker saat berada di luar rumah  atau sedang berpergian. Saat bersin dan batuk, pastikan masker tetap dalam keadaan terpasang menutup hidung dan mulut.  

  1. Menjaga jarak

Disiplinkan diri juga untuk selalu menjaga jarak dengan orang di sekitar. Jarak minimal yang harus dijaga adalah sejauh 1 meter. Hal ini dilakukan karena dalam jarak yang  terlalu dekat selalu ada  resiko untuk terkena droplets orang lain. Untuk diketahui, di dalam droplets tersebut virus COVID-19 biasanya menumpang.  

Aturan menjaga jarak ini wajib dilakukan di semua area. Mulai dari antrian bank, ruang tunggu-ruang tunggu, wahana transportasi umum, hingga tempat-tempat ibadah. Rekayasa administrasi juga bisa dilakukan, dengan cara membatasi dan mengatur jumlah orang yang berada di dalam suatu ruangan.  Selain itu  juga bisa dilakukan rekayasa waktu kunjungan, dengan cara menetapkan jam dan hari secara bergantian. Penggunaan partisi juga bisa dilakukan untuk membatasi ruangan. 

  1. Mencuci tangan

Selanjutnya, disiplin dalam mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir. Mencuci tangan sampai bersih, selama minimal 20 detik, dilakukan dengan cara menggosok-gosokan kedua telapak tangan, punggungan tangan. Lalu bersihkan sela-sela jari kedua tangan, dan gosok kedua ibu jari dan jari-jari lainnya. Setelah itu,  bilaslah kedua tangan dengan memakai air yang mengalir. Lalu keringkan tangan sehabis mencuci tangan.  

Kamu sebaiknya melakukan cuci tangan sesering mungkin, terutama pada saat sebelum dan sesudah masuk rumah, sebelum dan sesudah makan, sebelum dan sesudah masuk kamar mandi, sebelum dan sesudah masuk ruang kerja atau kantor, sesudah memegang benda-benda atau  paket kiriman dari luar, sebelum dan sesudah masuk ke pasar, mal, atau toko, dan sesudah tangan digunakan untuk menutupi mulut saat bersin atau batuk. 

referensi :

covid19.go.id (2022) instruksi menteri dalam negeri nomor 35 tahun 2022

cnbcindonesia (2022) wajib tahu ini dia aturan lengkap ppkm level 2 jabodetabek

cnbcindonesia (2022) baru nih ini dia aturan lengkap ppkm level 1 seluruh ri

Hubungi Kami
Teras Mahakam (sebelah hotel Gran Mahakam)
Jl. Mahakam No.8, RT.1/RW.7, Kramat Pela,
Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12130
0217392285
business.support@okeklinik.com
help@okeklinik.com