Komunikasikan masalah kesehatan dengan mudah
Yuk kita patuhi bersama protokol kesehatan Covid 19. Pada awalnya protokol kesehatan untuk menghadapi pandemi virus corona ini hanya dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Atau disingkat menjadi "3M". Kini, protokol kesehatan tersebut ditambahkan dua lagi menjadi "5M". Yakni, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
OkeKlinik sebagai bagian dari upaya nasional untuk memerangi pandemi covid 19, sangat mendukung protokol kesehatan Covid 19. Kami yakin Indonesia akan menang dan keluar dari pandemi Covid 19.
Protokol kesehatan Covid 19 yang telah ditambahkan menjadi "5M" ini adalah sebagai berikut:
1. Memakai Masker
Saat ini di dalam protokol kesehatan Covid 19 di Indonesia, penggunaan masker adalah wajib bagi semua orang yang berada di luar rumah, atau sedang berpergian. Pada awal sebelum Covid 19 menjadi pandemi global, hanya orang yang sakit saja yang diwajibkan memakai masker saat di luar rumah, ruang publik, wahana transportasi, dan di tempat umum lainnya.
Seiring waktu berjalan, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menetapkan perubahan yang mewajibkan penggunaan masker pada semua orang; baik orang sakit maupun orang sehat.
Perubahan protokol kesehatan Covid 19 tak lepas dari perubahan kondisi lapangan. Bahkan, di sejumlah negara yang sudah dinyatakan bebas dari Covid 19, masyarakatnya sudah divaksin, dan pernah di-lock down daerah mereka, tidak diwajibkan lagi untuk menggunakan masker.
Di Indonesia saat ini, selain memakai masker saat bepergian keluar rumah, masker juga dianjurkan dipakai di dalam rumah. Yakni ketika ada anggota keluarga yang bergejala, baik ringan, sedang maupun berat. Juga ketika menjadi pasien isolasi mandiri di rumah.
Masker dua sampai tiga lapis tebalnya, yang kita gunakan sehari-hari, akan sangat bermanfaat bagi orang di sekitar. Saat anda bersin dan batuk, pastikan masker tetap dalam keadaan terpasang menutup hidung dan mulut.
Baca Juga: 5 Pengaruh Virus COVID 19 Terhadap Sistem Peredaran Darah Manusia
2. Menjaga Jarak
Menjaga jarak dengan orang di sekitar kita sangat dianjurkan dalam protokol kesehatan Covid 19. Menjaga jarak ini, minimal adalah sejauh 1 meter. Jangan terlalu dekat dengan orang-orang di sekitar. Karena dalam jarak yang terlalu dekat selalu ada resiko untuk terkena droplets orang lain . Di dalam droplets itu virus Covid 19 menebeng.
Aturan menjaga jarak ini diberlakukan di semua area. Mulai dari di dalam antrian bank, ruang tunggu-ruang tunggu, wahana tranportasi umum, hingga tempat-tempat ibadah. Rekayasa administrasi juga bisa dilakukan, dengan cara membatasi dan mengatur jumlah orang yang berada di dalam suatu ruangan. Selain itu rekayasa waktu kunjungan juga bisa dilakukan dengan cara menetapkan jam dan hari secara bergantian. Penggunaan partisi juga bisa dilakukan untuk membatasi ruangan.
3. Mencuci Tangan
Mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir adalah salah satu dari lima protokol kesehatan covid 19. Cara mencuci tangan yang bersih sesuai dengan protokol kesehatan Covid 19 berlangsung selama minimal 20 detik.
Gosok-gosokan kedua telapak tangan, punggungan tangan, bersihkan sela-sela jari kedua tangan, gosok kedua ibu jari dan jari-jari lainnya. Setelah itu bilaslah kedua tangan dengan memakai air yang mengalir. Lalu keringkan tangan sehabis mencuci tangan.
Lakukan cuci tangan sesering mungkin. Cucilah tangan pada waktu:
sebelum dan sesudah masuk rumah
sebelum dan sesudah makan
sebeum dan sesudah masuk kamar mandi
sebelum dan sesudah masuk ruang kerja atau kantor
sesudah memegang benda-benda atau paket kiriman dari luar
sebelum dan sesudah masuk ke pasar, mal, atau toko
sesudah tangan digunakan untuk menutupi mulut saat bersin atau batuk
Selain mencuci tangan dengan air dan sabun, cara lain untuk membersihkan tangan dari virus, kuman, dan bakteri adalah dengan menggunakan hand sanitizer atau cairan antiseptik. Sediakan selalu di kantong anda cairan pembersih kuman tersebut agar tangan selalu bersih dan steril.
Baca Juga: Gejala Asam Lambung Naik Berhubungan dengan Covid 19?
4. Menghindari Kerumunan
Pemberlakuan protokol kesehatan Covid 19 yang keempat ini berjalan seiring makin meluasnya pandemi berlangsung. Selain itu juga karena virus sudah bermutasi menjadi lebih cepat ditularkan dari orang ke orang. Yaknis virus Covid 19 varian delta yang berasal dari India.
Sehingga sangatlah dianjurkan untuk menghindari atau menjauhi kerumunan. Masyarakat pun diancam dengan sanksi pidana ketika membuat acara-acara dengan mengumpulkan banyak orang dan menciptakan kerumunan.
Selama pandemi Covid 19 belum menghilang dari bumi kita, menghindari kerumunan sangat baik, terutama bagi kalangan lansia dan orang-orang yang memiliki gejala penyakit penyerta (komorbid). Kedua golongan tersebut, dari berbagai penelitian disimpulkan, bahwa rentan terpapar virus Covid 19.
5. Mengurangi Mobilitas
Mobilitas atau pergerakan yang tinggi dalam aktivitas seseorang memiliki risiko lebih cepat terkena virus corona. Oleh karena itu, dalam protokol kesehatan Covid 19 nomor lima, dianjurkan untuk mengurangi mobilitas. Mengatur agar pekerjaan kantor dapat dikerjakan dari rumah, mengatur jadwal kapan harus bekerja dari rumah dan kantor juga sangat membantu dalam memerangi peredaran virus corona.
Rendahnya kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan Covid 19
Monitoring pelaksanaan protokol kesehatan Covid 19 dilakukan dari hari ke hari oleh pemerintah melalui Satgas Covid 19 di seluruh provinsi. Dari data monitoring per 25 Agustus 2021 lalu yang disusun oleh Bidang Data dan IT Satgas Penangangan Covid 19, terlihat bahwa masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid 19.
Monitoring dilakukan terhadap masyarakat di titik kerumunan seperti pasar, tempat wisata, jalan umum, tempat olahraga publik, perumahan, restoran/kedai, kantor, mall, stasiun, bandara, terminal, sekolah, dan lainnya. Protokol kesehatan Covid 19 yang dipantau di tempat-tempat tersebut berupa penggunaan masker dan menjaga jarak.
Baca Juga: Perbedaan Gejala DBD dengan COVID 19
Di DKI Jakarta, misalnya. Dalam monitoring selama sepekan terakhir ini, ditemukan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat untuk menggunakan masker pada 22 kelurahan yang ada di Ibukota menunjukkan tingkat yang rendah atau masih di bawah 75%.
Sementara untuk kepatuhan masyarakat dalam menjaga jarak juga masih rendah di 44 kelurahan/desa di wilayah Ibukota. Yakni masih dibawah 75%. Jumlah kelurahan di DKI Jakarta saat ini berjumlah 267 kelurahan/desa. Data tersebut belum terkumpul semua, hanya berasal dari 142 kelurahan/desa atau 53,18%.
Tingkat kepatuhan yang rendah dalam melaksanakan protokol kesehatan juga terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam sepekan terakhir ini. Jumlah keseluruhan desa/kelurahan di DIY sebanyak 414. Dari data monitoring sebanyak 80,68% atau 334 kelurahan/desa, sebanyak 53 kelurahan/desa masih rendah atau dibawah 75% tingkat kepatuhan masyarakat untuk memakai masker. Tingkat kepatuhan masyarakat dalam menjaga jarak juga rendah di 82 kelurahan/desa (24,5%),
Data monitoring tersebut merupakan data real time, berasal dari laporan personil TNI dan Polri serta duta perubahan perilaku menggunakan aplikasi perubahan perilaku yang tersambung dengan sistem Bersatu Melawan Covid 19 (BLC).
Pandemi Covid 19 harus kita perangi bersama. Oleh karenanya, mari kita sama-sama laksanakan protokol kesehatan Covid 19.